Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dalam Waktu 3 Jam di Parepare

  • Bagikan

Parepare – Unit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare Polda Sulsel berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 3 jam. Lelaki inisial AR (23 Tahun) kini diamankan di Mapolsek Ujung beserta barang bukti hasil curiannya.

Kapolsek Ujung, Kompol Suardi, S.Sos, M.H, mengungkapkan kronologi penangkapan dalam keterangan pers di Mapolsek Ujung pada Senin (8/07/2024) siang.

Kejadian pencurian terjadi pada Jumat, 5 Juli 2024 di Jl. Lingkar Lapadde sekitar pukul 03.30 WITA. Saat itu, pemilik kendaraan bernama Angga memarkir motornya di dalam sebuah warung penjual nasi goreng sebelum pergi bekerja sebagai petugas kebersihan. Motor tersebut ditinggalkan dalam keadaan tidak terkunci leher dan pengaman kunci staternya terbuka.

Ketika Angga kembali, motornya sudah tidak ada. Ia pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung Polres Parepare.

“Berdasarkan laporan pengaduan dari korban Angga, unit reskrim segera melakukan serangkaian kegiatan kepolisian. Alhamdulillah, dalam waktu kurang lebih 3 jam, sekitar pukul 07.00, terduga pelaku AR sudah berhasil ditangkap oleh rekan-rekan dari unit reskrim yang diback up oleh Resmob Polres Parepare. Barang bukti 1 unit kendaraan milik Angga juga berhasil kami dapatkan kembali. Saat ini, terduga pelaku maupun barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Mapolsek Ujung,” jelas Kompol Suardi.

Terduga pelaku AR disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan diancam dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Dari kejadian ini, Kapolsek Ujung mewakili Kapolres Parepare mengimbau masyarakat Kota Parepare agar lebih waspada dalam menjaga barang miliknya.

“Pastikan kendaraan kita dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan, terkunci leher, dan posisinya aman dari upaya pencurian. Kejadian yang dialami oleh Angga ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih berhati-hati dan bersikap waspada dalam menjaga barang milik,” tegas Kompol Suardi.

Selanjutnya AR beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha dengan nomor polisi DP 3057 LI diamankan di Polsek Ujung untuk proses hukum lebih lanjut.

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *