Makassar – Bertempat di Kampung Nelayan, Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Lima Pilar Kelurahan Untia bersama para Ketua RT/RW melaksanakan kegiatan operasi penertiban petasan dan mercon, Selasa (30/12/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Untia, Andi Tossa.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait maraknya suara petasan dan mercon yang dinilai mengganggu kenyamanan warga. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 10 batang mercon rakitan.
Seluruh barang bukti berupa mercon yang diamankan selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Mako Polsek Biringkanaya untuk penanganan lebih lanjut.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Untia, AIPDA Asmar, S.H., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kegiatan razia tersebut melibatkan unsur Lima Pilar Kelurahan Untia, Ketua RT/RW, serta Ketua LPM Kelurahan Untia.
“Kami bersama Lima Pilar, Ketua RT/RW, dan Ketua LPM melakukan razia petasan dan mercon di Kampung Nelayan Kelurahan Untia, menindaklanjuti aduan warga yang merasa terganggu dengan bunyi petasan dan mercon,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari hasil razia tersebut pihaknya berhasil mengamankan 10 batang mercon rakitan yang menggunakan cairan spirtus sebagai bahan bakarnya.
Sementara itu, Lurah Untia Andi Tossa menegaskan bahwa kegiatan penertiban tersebut juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Makassar yang melarang kegiatan pesta kembang api, petasan, dan mercon pada malam Tahun Baru 2026.
“Sesuai instruksi Bapak Wali Kota Makassar, kegiatan pesta kembang api maupun petasan dan mercon ditiadakan pada malam Tahun Baru 2026. Ditambah lagi adanya aduan warga, sehingga kami melakukan penindakan,” jelasnya.
Lurah Untia juga mengimbau seluruh masyarakat Kelurahan Untia agar tidak melakukan pesta kembang api maupun menyalakan petasan dan mercon, serta mengajak warga mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan positif.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengisi malam Tahun Baru dengan kegiatan yang lebih bermanfaat seperti doa bersama atau pengajian,” tutupnya.


















