Makassar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menetapkan delapan mahasiswa sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di depan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, pada Senin (08/07/2024). Salah satu dari delapan mahasiswa tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap petugas hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, SIK, dalam konferensi pers di Polrestabes Makassar pada Selasa (09/07/2024), mengatakan pihaknya masih mengembangkan penyelidikan terhadap aktor intelektual yang merencanakan aksi demonstrasi yang berujung ricuh tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap aktor intelektualnya yang melakukan perencanaan terhadap aksi kemarin,” ujar Kompol Devi Sujana.
Kompol Devi mengungkapkan bahwa dua mahasiswa yang diduga kuat sebagai aktor intelektual aksi tersebut adalah Kifli dan Marlo. “Itu aktor intelektualnya. Setelah delapan ini diamankan, dua ini melarikan diri,” sebutnya.
Dari delapan mahasiswa yang diamankan, enam di antaranya berasal dari luar daerah, tepatnya dari Takalar dan Majene. Sementara dua lainnya adalah mahasiswa dari Unismuh Makassar dan Universitas Negeri Makassar (UNM).
“Kebanyakan mahasiswa dari luar. Unismuh hanya menjadi tempat kejadian perkara. Di depan Unismuh ini memang padat, jadi mereka mungkin berpikir bangga jika bisa membuat kemacetan,” tambahnya.
Kompol Devi mengungkapkan pihaknya mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam perusakan langsung. Beberapa pelaku diketahui membakar ban di tengah jalan, menghentikan truk yang melintas, membajak truk untuk berorasi, dan melawan petugas kepolisian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, dari saksi-saksi di lapangan dan pemeriksaan handphone para pelaku, ditemukan bahwa demo yang dilakukan kemarin itu hanya bagian dari latihan,” kata Kompol Devi. “Endingnya untuk melakukan pembakaran, pembajakan, dan kerusuhan sudah direncanakan sebelum demo dilakukan,” jelas Kompol Devi.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 192 KUHP subsider Pasal 63 Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
“Khusus mahasiswa yang mengakibatkan polisi bernama Bripka Sulaiman terbanting hingga kepala bocor, akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas,” jelas Kompol Devi.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan masing-masing kampus terkait mahasiswa yang terlibat. “Koordinasi dengan pihak kampus sudah kita lakukan, agar kampus tahu dan dapat mengambil tindakan sendiri,” ujarnya.
Kapolsek Rappocini, AKP Mustari Alam, sebelumnya mengatakan kepada wartawan bahwa para pendemo mengganggu ketertiban umum dengan menutup penuh jalan raya, menyebabkan kemacetan.
“Kami melakukan langkah-langkah upaya paksa untuk membubarkan. Anggota kami ada yang luka parah dianiaya oleh salah satu peserta aksi, adapun anggota tersebut adalah Bripka Sulaiman, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kassi-kassi,” ungkap AKP Mustari Senin (08/07/2024).
Dalam insiden tersebut, polisi menangkap delapan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di depan Universitas Muhammadiyah Kota Makassar. Salah satu dari mereka, yang diidentifikasi sebagai Muslimin (20), mahasiswa dari salah satu sekolah tinggi ekonomi, diduga menganiaya anggota polisi hingga terluka parah dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Selain Muslimin, polisi juga mengamankan tujuh pengunjuk rasa lainnya yang diduga bertindak anarkis saat aksi demonstrasi, yaitu Akbar (20), Amar (20), Suwandi (23), Hakim (18), Ayyub (20), Andi bin Hamsar (20), dan Saiful (20). Mereka diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses lebih lanjut.


















