Palopo – Polsek Telluwanua, Polres Palopo, menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada Kamis (11/7/2024). Operasi ini difokuskan pada peredaran minuman keras (miras) jenis ballo.
Operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Telluwanua, Iptu Abdul Asiz, dan didampingi oleh Kanit Intelkam, Ipda Benny Sura, menyasar rumah-rumah warga yang dicurigai menjual minuman keras ilegal.
“Dalam pelaksanaan operasi cipkon tersebut, kami mendatangi rumah warga yang dicurigai menjual minuman keras jenis ballo,” ungkap Iptu Abdul Asiz.
Dari operasi yang dilakukan, petugas merazia empat rumah dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 liter miras ballo.
“Hasil pelaksanaan operasi cipkon penyakit masyarakat, kami menyita barang bukti jenis miras ballo sebanyak satu jerigen berisi 10 liter dan tiga jerigen berisi 5 liter, dengan total 25 liter,” jelas Kapolsek Telluwanua.
Barang bukti miras tersebut kemudian dibawa ke Polsek Telluwanua untuk diamankan. Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Telluwanua juga memberikan imbauan kepada warga agar tidak menjual minuman keras demi menciptakan situasi Kamtibmas yang tetap aman dan kondusif.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polsek Telluwanua untuk menekan angka kejahatan dan gangguan Kamtibmas yang diakibatkan oleh konsumsi minuman keras.
“Kami berharap warga dapat bekerja sama dengan tidak menjual ataupun mengonsumsi minuman keras ilegal, demi kebaikan bersama,” tutup Iptu Abdul Asiz.


















