Makassar — Personel gabungan dari Polrestabes Makassar diterjunkan untuk mengawal aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati “April Makassar Berdarah (Amarah)” yang digelar oleh mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) di Jalan Urip Sumoharjo, Jumat (24/4/2026).
Aksi amarah yang diperingati setiap tanggal 24 April tersebut sempat diwarnai penutupan jalan oleh massa mahasiswa yang memblokade dua jalur utama di depan kampus UMI. Penutupan ini berdampak pada terganggunya arus lalu lintas serta aktivitas masyarakat, termasuk akses menuju RS Ibnu Sina, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Mal Nipah, dan sejumlah perkantoran di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo.
Personel Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengaturan arus kendaraan guna mengurai kemacetan.
Situasi memanas ketika puluhan pengemudi ojek online (ojol) mencoba menerobos blokade yang dibuat mahasiswa menggunakan tumpukan batu serta pembakaran ban bekas.
Aksi saling lempar antara kedua pihak pun tak terhindarkan. Massa mahasiswa kemudian memilih mundur masuk ke dalam area kampus.
Personel gabungan Polrestabes Makassar yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan pengamanan di lokasi.
Selain melakukan pengamanan, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak kampus, termasuk jajaran pembantu rektorat, untuk memberikan pengarahan kepada mahasiswa.
Sejumlah mahasiswa yang terlibat dalam aksi tersebut diamankan dan dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal.
Setelah dilakukan pendataan dan pengambilan keterangan, para mahasiswa tersebut kemudian dipulangkan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyatakan seluruh mahasiswa yang diamankan diberikan pembinaan dan pemahaman terkait larangan aksi unjuk rasa yang mengganggu ketertiban umum, seperti menutup jalan dan dilakukan pada malam hari.
“Kami tekankan kepada mahasiswa agar tidak lagi melakukan aksi yang meresahkan masyarakat, seperti menutup jalan yang mengganggu akses publik,” ujarnya.


















