Polres Tana Toraja Ringkus Buronan Pelaku Pencurian

  • Bagikan

TANA TORAJA — Seorang pria berinisial FR (25), yang sempat buron selama enam hari, berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Tana Toraja pada Selasa (23/7/24). FR ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian di sebuah toko di Jalan Buisun, Kelurahan Buntu Burake, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.

Penangkapan FR bermula dari aduan korban, JA (31), yang melaporkan kasus pencurian ini ke Mapolres Tana Toraja pada 18 Juli 2024. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Polres Tana Toraja segera melakukan penyelidikan intensif.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan penangkapan tersebut. “Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personel kami yang tergabung dalam Unit Resmob berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di sebuah toko di Burake, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja,” kata Kapolres pada Kamis (25/7/2024) pagi.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Slamet Raharjo, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban pada 18 Juli 2024, pihaknya langsung memerintahkan Unit Resmob untuk melakukan penyelidikan.

“Kami melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Kelurahan Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara. Unit Resmob kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” terang IPTU Slamet Raharjo.

Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, FR mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua buah HP, uang tunai sebesar Rp 160.000,-, satu unit motor, tiga slop rokok, tiga bungkus rokok Surya, empat bungkus rokok Marlboro putih, satu buah baju kaos, dua buah celana jeans merk 501, tiga buah sarung, satu pak korek gas, dan satu lembar struk slip pembayaran top up (Dana).

“Terduga pelaku FR (25) telah kami amankan di Polres Tana Toraja, serangkaian pemeriksaan juga telah dilakukan beserta barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim.

IPTU Slamet Raharjo menambahkan bahwa terduga pelaku mengakui perbuatannya sehingga sejak Rabu (24/07/24) resmi ditahan berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-4e KUHP pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *