BONE – Polres Bone Polda Sulsel berhasil mengamankan total 50 tersangka, terdiri dari 19 tersangka kasus penyakit masyarakat dan 31 tersangka kasus narkoba.
Hal tersebut diungkap Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H pada konferensi pers hasil Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dan pengungkapan kasus narkoba periode Juli 2024 di Mapolres Bone pada Rabu (31/7/2024).
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah menyampaikan bahwa Operasi Pekat yang berlangsung selama 20 hari, dari tanggal 8 hingga 27 Juli 2024, berhasil mengungkap 14 kasus. Rinciannya terdiri dari 5 kasus Target Operasi (TO) dan 9 kasus non-Target Operasi (non-TO).
“Dalam Operasi Pekat, terdapat 5 kasus pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara sesuai pasal 363 ayat 1 KUHP. Selain itu, 1 kasus curanmor dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara berdasarkan pasal 362 KUHP, serta 5 kasus pencurian biasa dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara juga berdasarkan pasal 362 KUHP,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres juga mengungkapkan bahwa ada tujuh kasus miras dan satu kasus judi dengan pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Total tersangka yang diamankan dalam operasi ini berjumlah 19 orang dengan barang bukti berupa 5 unit HP, 10 gram emas, 4 kendaraan bermotor roda dua, 2 unit helm KYT, 1 unit timbangan, uang sejumlah Rp36.000, 1 set domino, dan berbagai merek minuman keras.
Sementara itu, untuk kasus narkoba periode Juli 2024, Polres Bone berhasil mengungkap 18 kasus narkoba dan 1 Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan total 31 tersangka, termasuk beberapa perempuan. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 48,76 gram sabu.
“Pada periode Juli 2024, personel kami berhasil mengamankan 31 tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 48,76 gram,” tutup Kapolres Bone.


















