Polres Soppeng Ungkap Kasus Prostitusi Online dan Miras Oplosan dalam Operasi Pekat 2024

  • Bagikan

Soppeng – Polres Soppeng berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana prostitusi online serta minuman keras oplosan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2024.

Dalam Konferensi pers Jumat (02/08/2024) dipimpin oleh Kapolres Soppeng AKBP Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H, S.I.K, M.T, CIPA, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Ridwan, S.H., M.H., dan Kasi Humas Iptu H. Husain, S.Sos., S.H., M.H.mengungkapkan bahwa kasus dugaan tindak pidana prostitusi online terjadi pada Jumat, 12 Juni 2024 di Penginapan Haska Jalan Wijaya, Kelurahan Botto.

Lima orang pelaku beralamat di Kota Makassar berhasil diamankan, terdiri dari tiga orang dewasa dan dua orang di bawah umur yakni berinisial RM (19) dari Jalan Galangan Kapal, Pacellang, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo; AR (20) dari Jalan Sinnasarra, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo; dan AA (18) dari Jalan Kandea, Kelurahan Baraya, Kecamatan Bontoala. Dua pelaku di bawah umur berinisial F (16) dari Pampang, Kecamatan Panakukkang dan R (17) dari Teuku Umar, Kecamatan Tallo.

Kronologi kejadian berawal saat Satreskrim Polres Soppeng melakukan patroli cyber di media sosial dan menemukan beberapa akun Mi Chat yang menawarkan jasa pelayanan seksual dengan tarif antara Rp 600.000 hingga Rp 800.000 di Hotel Haska, Jalan Wijaya, Kelurahan Botto.

“Personil Polres Soppeng mendatangi penginapan tersebut dengan berpura-pura menjadi calon pelanggan dan menemukan tersangka RM di dalam kamar, siap memberikan jasa pelayanan seksual,” ungkap Kapolres.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi tiga unit handphone yang digunakan untuk mengoperasikan akun Mi Chat, uang tunai sebesar Rp 800.000, dan 10 lembar kondom merk Sutra.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Selain itu, Polres Soppeng juga berhasil mengamankan sebanyak 230 botol minuman keras oplosan dengan berbagai merk.

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *