Baris.id – Makassar, Seorang pemuda berinisial ZH (25) asal Jalan Sirajudin Rani, Kabupaten Gowa, diamankan oleh unit opsnal Reskrim Polsek Rappocini Polrestabes Makassar, pada Jumat (16/08/2024) dini hari.
ZH ditangkap karena kedapatan membawa, menyimpan, dan menguasai satu pucuk senjata api rakitan serta sebilah senjata tajam (sajam) jenis badik.
Penangkapan ini terjadi saat Unit Opsnal Polsek Rappocini yang dipimpin oleh Ipda Supriyanto sedang melaksanakan patroli untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sekitar kompleks Stella Maris, Jalan Tidung 10, Makassar.
Saat itu, ZH melintas mengendarai sepeda motor Yamaha Fino. Gerak-gerik ZH yang mencurigakan membuat petugas menghentikannya untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ZH membawa senjata api rakitan serta badik yang disimpan di bawah sadel motornya.
Menurut pengakuan ZH, senjata api dan badik tersebut merupakan milik temannya. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lelaki berinisial MT.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, MT mengaku bahwa senjata api dan sajam tersebut memang miliknya, yang ia peroleh dari seorang temannya. MT juga mengaku telah membawa senjata itu selama empat tahun untuk melindungi diri.
Kapolsek Rappocini, AKP Mustari Alam, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan pelaku berawal saat anggota opsnal melakukan patroli dan melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan pelaku membawa senjata api dan sajam. Pelaku bersama senjata api dan sajam telah diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Mustari Alam.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rappocini untuk proses penyidikan lebih lanjut.


















