50 Imam Kelurahan di Makassar Terima SK dari Pemkot

  • Bagikan

Baris.id – Makassar, Sebanyak 50 imam kelurahan di Kota Makassar resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Kota Makassar. Penyerahan SK ini dilakukan oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, yang didampingi oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Makassar, Armin Paera, Selasa (17/09/2024).

Armin Paera menjelaskan, penunjukan imam kelurahan ini merupakan bagian dari kebijakan Pemkot Makassar dalam memilih imam non-ASN yang memiliki kemampuan di bidang keagamaan.

“Proses pengusulan imam dilakukan oleh lurah dan masyarakat setempat. Dari 68 calon imam yang diseleksi oleh Kementerian Agama (Kemenag) Makassar, terpilih 50 imam terbaik untuk menerima SK sebagai imam kelurahan tahun ini,” ujar Armin.

Setiap kelurahan di Kota Makassar mendapatkan satu imam, dan tahun ini ada 50 kelurahan yang menerima imam baru. Armin menambahkan bahwa jumlah total imam kelurahan di Kota Makassar kini mencapai 153 orang, dan tahun depan akan ada 103 imam yang menyusul mengikuti seleksi serupa. Seleksi ini dilakukan secara bertahap dengan masa jabatan imam kelurahan yang berlaku selama lima tahun.

Terkait kompensasi, Armin menyebutkan bahwa imam kelurahan yang baru dilantik akan menerima gaji sekitar Rp 1 juta per bulan. Namun, ia menegaskan bahwa detail terkait hal ini lebih banyak diketahui oleh pihak kecamatan.

“Peran imam kelurahan saat ini lebih difokuskan pada kegiatan sosial keagamaan di masyarakat, seperti memimpin ibadah dan acara keagamaan. Berbeda dengan sebelumnya, imam kelurahan tidak lagi bertugas menikahkan, tetapi lebih bertanggung jawab memperkuat pemahaman keagamaan di wilayahnya,” jelas Armin.

Dalam pemilihan imam, sekitar 40 persen dari mereka yang terpilih adalah tokoh agama setempat. Proses pengusulan imam kelurahan harus melalui musyawarah yang disertai dengan rekomendasi dari lurah.

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *