Makassar – Tim Opsnal Polsek Makassar, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Gunawang Amin, S.H., M.Si., didampingi oleh Panit Opsnal Aiptu Abdul Rais, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan . Peristiwa ini terjadi pada Senin, (26/10/2024) sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Monginsidi Baru, Makassar.
Kapolsek Makassar, Kompol H. Muhammad Tamrin, S.E., M.M., melalui Kanit Reskrim Iptu Gunawang Amin menyampaikan bahwa pelaku berinisial FG alias Gani (20 tahun) berhasil diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial M.H.R. (21 tahun).
Saat kejadian, pelaku FG diduga menggunakan senjata tajam jenis parang, yang menyebabkan korban mengalami luka robek pada ibu jari tangan kanan serta memar di bawah mata kanan. Iptu Gunawang juga menambahkan bahwa pelaku melakukan aksi penganiayaan ini bersama dua orang temannya yang saat ini masih dalam pengejaran oleh Tim Opsnal Polsek Makassar.
“Pelaku FG alias Gani telah kami amankan bersama barang bukti berupa parang yang digunakan untuk menganiaya korban. Saat ini, ia telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan dasar laporan polisi nomor LP / B / 236 / X / 2024 / Sek Mksr / Restabes Mks tertanggal 26 Oktober 2024,” jelas Iptu Gunawang.
Pelaku FG akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.


















