Pembunuh Ibu Dua Anak, Pelaku Masuk karena Melihat Pintu Rumah Terbuka

  • Bagikan

Baris.id, Makassar – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa seorang ibu dua anak berinisial SA (34). Korban ditemukan tak bernyawa di rumahnya yang berlokasi di Jalan Rajawali Lorong 13, Kelurahan Penambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, pada Sabtu (18/1/2025).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaoddang pada Senin (20/1/2025). Pelaku berinisial RL (18) berhasil ditangkap oleh polisi setelah identifikasi melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dalam penjelasannya, Kombes Pol Arya Perdana menyebutkan bahwa pelaku RL awalnya melewati rumah korban dan melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka. Ia lalu masuk ke rumah tersebut dan mendapati korban sedang tertidur dengan dompet berisi uang sebesar Rp300 ribu tergeletak di dekatnya.

“Pelaku mengambil dompet tersebut, korban sempat terjaga. Pelaku takut ketahuan sehimgga kemudian mencekik korban. Pelaku juga memukul korban di bagian wajah hingga menyebabkan lebam,” ungkap Kombes Pol Arya.

Lebih lanjut, pelaku melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban yang sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri. Setelah aksinya, pelaku meninggalkan rumah korban.

Kapolrestabes Makassar menjelaskan, identitas pelaku terungkap melalui rekaman CCTV yang menunjukkan RL menjadi satu-satunya orang yang melintas menuju rumah korban pada waktu kejadian.

“Saat kami menangkap pelaku, ia masih mengenakan pakaian yang sama seperti dalam rekaman CCTV, sehingga memudahkan proses penangkapan,” jelasnya.

RL yang merupakan pengguna narkoba mengaku menggunakan uang hasil curian tersebut untuk membeli narkotika. Tes urine yang dilakukan terhadap RL menunjukkan hasil positif.

Atas tindakannya, RL dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.


banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *