Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek IPAL Makassar

  • Bagikan

Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Instalasi Perpipaan Air Limbah (IPAL) Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) Tahun 2020–2021. Tersangka berinisial TGS, yang merupakan Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), resmi ditahan pada Selasa (8/4/2025).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor: 19/P.4/Fd.2/04/2025 tanggal 18 Februari 2025 atas nama TGS. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebutkan bahwa TGS sebelumnya sempat mangkir dari tiga kali panggilan sebagai saksi dan sempat dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sebelumnya tersangka dinyatakan DPO setelah menolak hadir sebagai saksi dalam 3 kali pemanggilan oleh penyidik. Setelah ditetapkan tersangka, TGS ditahan oleh penyidik,” ujar Soetarmi.

Dalam penyidikan, diketahui bahwa sekitar Januari 2020, TGS mengiming-imingi salah satu saksi dengan uang Rp10 juta demi mendapatkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (PHO) pada proyek lain di Jakarta. Dokumen tersebut kemudian dijadikan syarat pengalaman untuk mengikuti pelelangan proyek air limbah di Makassar, meskipun diketahui bahwa pekerjaan tersebut baru rampung pada Mei 2020.

Lebih lanjut, TGS juga diketahui menandatangani sejumlah dokumen pembayaran pada termin ke-11 proyek, termasuk berita acara kemajuan fisik dan penyelesaian pekerjaan, serta kwitansi dan dokumen pendukung lainnya. Ia pun menerima uang sebesar Rp473 juta yang ditransfer pada 26 Agustus 2020, dengan keterangan sebagai “transfer fee” yang bersumber dari pembayaran termin pertama.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, menyampaikan bahwa akibat perbuatan tersangka dan pihak lainnya, proyek perpipaan tersebut mengalami selisih bobot pekerjaan hingga 55,52%. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp7,98 miliar.

“Saat ini tim penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta menelusuri aliran dana dan aset terkait,” ungkap Jabal.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini yang kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Ketiganya adalah Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT KIP), Setia Dinnor (PPK Paket C), dan Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3).

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, mengimbau agar para saksi yang dipanggil bersikap kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi proses hukum.

“Kami menegaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional, berintegritas, dan akuntabel dengan prinsip zero KKN,” tegas Agus.

Perbuatan Tersangka TGS melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:
Primair:

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidair:

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *