Makassar – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus destructive fishin penangkapan ikan dengan bahan peledak yang merusak ekosistem laut.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Dirpolairud Polda Sulsel, Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono, S.I.K., M.Hum., didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H dalam konferensi pers yang digelar di Markas Ditpolairud Polda Sulsel, Jalan Ujung Pandang, Kota Makassar, Jumat (25/4/2025) siang.
Dalam keterangan resminya, Kombes Pol Pitoyo mengungkapkan bahwa kegiatan penyelidikan telah dilakukan sejak Maret hingga April 2025 di berbagai wilayah pesisir dan kepulauan Sulawesi Selatan. Dari hasil operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sembilan orang tersangka.
“Dari hasil operasi, berhasil mengamankan 9 tersangka dengan rincian, 8 orang kini ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulsel, sementara 1 lainnya ditahan di Rutan Polres Bone,” ungkapnya.
Adapun identitas tersangka masing-masing berinisial RI (55), MF (35), HI (38), BI (50), RN (39), AG (39), LA (49), MR (31), dan MI (64).
Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 60 jerigen bom ikan dengan total berat sekitar 300 kg, 52 botol bom ikan seberat 72 kg, 222 batang detonator pabrikan, dan 69 batang detonator rakitan. Selain itu, diamankan pula 5 karung pupuk amonium nitrat merk Matahari (125 kg), 3 karung pupuk merk Cantik (75 kg), 2 baskom berisi campuran pupuk dan minyak tanah (40 kg), 2 unit alat penggilingan pupuk, 2 unit kompor beserta tabung gas, serta 3 wajan besar berdiameter 50 cm.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
















