Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 47 Kg di Sumbar, 4 Tersangka Diciduk

  • Bagikan

PADANG — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 47 kilogram.

Dalam pengungkapan ini, empat tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.

Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20). Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar ganja antarwilayah.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari Bareskrim Polri. Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa sinergi antara Bareskrim dan jajaran di daerah sangat penting dalam upaya mitigasi dan pemberantasan peredaran narkoba.

“Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko, Sabtu (26/4/2025).

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat Kombes Nico A. Setiawan mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan dan menghentikan mobil tersebut di kawasan Lubuk Alung. Dari mobil itu, polisi menemukan 5 kilogram ganja dan mengamankan dua pelaku.

Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengaku telah lebih dulu menyerahkan 42 kilogram ganja kepada rekan mereka. Polisi pun segera melakukan pengembangan dan mendatangi sebuah rumah di kawasan Padang Sarai, Kota Padang.

“Ditemukan barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau berisi 23 paket besar diduga ganja yang disembunyikan di bawah kompor dapur, dan 1 karung besar warna putih berisi 19 paket besar ganja lainnya di dalam kamar mandi rumah tersebut,” ungkap Kombes Nico.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang lebih luas dalam kasus ini.

 

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *