Makassar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menahan tiga orang dalam kasus penipuan online yang dikenal sebutan passobis setelah menerima pelimpahan 40 terduga pelaku dari Kodam XIV Hasanuddin.
Konferensi pers terkait perkembangan kasus ini digelar pada Sabtu (26/4/2025) di Aula Mappaoddang, Mapolda Sulsel, dipimpin oleh Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto dan Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel menyampaikan bahwa pelimpahan para terduga pelaku dilakukan pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.
Proses serah terima meliputi pemeriksaan kesehatan, pengecekan kelengkapan barang bukti, serta kelengkapan administrasi yang selesai menjelang tengah malam.
“Setelah pelimpahan, kami mengutamakan tindakan kemanusiaan dengan memberikan makanan, melakukan pemeriksaan kesehatan, dan verifikasi identitas kepada para terduga,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto.
Penyidik Ditreskrimsus melakukan analisis digital forensic terhadap 144 unit handphone yang diamankan.
Dari pemeriksaan awal, data dari 20 unit berhasil diekstraksi, mengungkap 41 korban penipuan dengan tiga modus utama, yaitu jual beli handphone, investasi dalam negeri, dan investasi luar negeri.
Dari 41 korban, sebanyak tiga orang telah bersedia memberikan keterangan resmi. Mereka berasal dari Jawa Timur (kerugian Rp8 juta), Pontianak (kerugian Rp3 juta), dan satu korban di Singapura (kerugian Rp30 juta).
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menambahkan bahwa saat ini tiga terduga pelaku telah diidentifikasi perannya berdasarkan hasil forensik digital.
“Pasal yang kami persangkakan adalah penipuan online dengan delik aduan, sehingga memerlukan laporan dari korban. Untuk tiga korban ini, proses penyidikan telah kami tingkatkan,” jelasnya.
Sementara itu, terhadap 37 terduga lainnya yang belum ditemukan keterlibatan langsungnya, akan dikembalikan kepada keluarganya sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Jika di kemudian hari ditemukan bukti tambahan, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan kembali terhadap mereka.

















