Makassar – Perkembangan kasus penipuan online atau passobis.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menerima laporan baru terkait kasus dugaan penipuan online yang melibatkan 40 orang terduga pelaku.
Laporan tersebut berasal dari seorang korban di Provinsi Riau yang mengalami kerugian hingga Rp15.340.000 akibat transaksi jual beli laptop secara online.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa laporan tersebut sudah dilimpahkan dari Polda Riau ke Polda Sulsel untuk penanganan lebih lanjut.
“Laporan dari Polda Riau sudah kami terima, dan saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman serta pemeriksaan terhadap bukti-bukti digital yang ada,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto, Senin (28/4/2025).
Menurut Didik, pemeriksaan digital forensik penting untuk mengungkap keterkaitan antara laporan korban dengan jaringan 40 terduga pelaku.
Hingga saat ini, Polda Sulsel mencatat belum ada laporan serupa yang datang dari masyarakat Sulawesi Selatan.
Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.
“Semakin banyak korban yang melapor, semakin cepat pula pengungkapan kasus ini,” pungkas Kombes Pol Didik Supranoto.


















