Makassar – Polrestabes Makassar mengungkap praktik kecurangan digital dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk masuk ke Universitas Hasanuddin (Unhas). Dalam kasus ini, polisi menangkap enam orang yang tergabung dalam sindikat joki dengan modus penggunaan aplikasi remote yang disusupkan ke komputer peserta ujian.
Enam pelaku yang diamankan adalah CAI (19), AL (39), MYI (28), I (33), MS (29), dan ZR (38). Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi tersebut, mulai dari pembuat aplikasi, pemasang, hingga joki yang mengerjakan soal dari jarak jauh.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Rabu (7/5/2025), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak Unhas melaporkan adanya dugaan aktivitas peretasan pada sistem komputer yang digunakan dalam UTBK.
“Awalnya ada kecurigaan dari Unhas karena ditemukan aktivitas mencurigakan di komputer peserta saat ujian. Setelah ditelusuri, ternyata komputer itu telah disusupi aplikasi remote oleh orang dalam. Jadi saat peserta duduk mengerjakan soal, soal-soalnya bisa muncul juga di tempat lain dan langsung dikerjakan oleh joki,” ungkap Kombes Arya.
Menurutnya, sindikat ini menyasar calon mahasiswa kedokteran dan menawarkan jasa dengan imbalan hingga Rp 200 juta jika peserta berhasil diterima.
“Proses ini sangat terstruktur. Ada yang menawarkan jasa, memasang aplikasi, lalu soal dikerjakan oleh orang lain dari tempat berbeda. Mahasiswa cukup duduk diam, dan hasilnya keluar,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, Polrestabes Makassar turut didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., Wakil Dekan III Pascasarjana Unhas Prof. Dr. Amir Ilyas, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, serta Kasi Propam Kompol Ramli, S.Sos., M.M.
Para pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2), atau Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.


















