Makassar – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus besar yang berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si. Kamis (31/7/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 10.465 butir pil mephedrone, 10 kilogram sabu, dan 2 kilogram ganja. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari lima tersangka yang merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
Hadir dalam kegiatan tersebut Hakim Pengadilan Negeri Makassar Jhonicol Frans, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejari Makassar As’rini Ad’ad, S.H., M.H., serta Kepala Kesbangpol Kota Makassar Dr. H. Fathur Rahim, S.T., M.T.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara, S.I.K., S.H., Wakasat Narkoba Kompol Syamsul P., S.Sos., Kasipropam Kompol Ramli, S.Sos., M.M., dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, S.H., beserta tim dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta awak media cetak dan online.
Kapolrestabes Makassar menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 75 huruf K dan Pasal 91 Undang-Undang Narkotika, yang mengatur tentang kewajiban pemusnahan barang bukti setelah proses hukum berjalan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat luas, bahwa kami tidak pernah kendor dalam penanganan kasus narkotika. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam mendukung program Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Sulsel untuk terus memberantas narkoba secara menyeluruh, demi mewujudkan Indonesia bebas narkotika,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.
Lebih lanjut, Kapolrestabes menjelaskan bahwa nilai barang bukti narkotika yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp16 miliar, dan berpotensi menyelamatkan sekitar 160.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
“Jaringan ini berasal dari China, masuk ke Malaysia, lalu diselundupkan ke Indonesia. Kami akan terus memburu jaringan-jaringan semacam ini,” tambahnya.
Sebelum pemusnahan dilakukan, tim Labfor Polda Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap segel dan isi barang bukti untuk memastikan keasliannya.
Salah satu perwakilan Labfor menyampaikan bahwa uji laboratorium menggunakan reaksi Simon A dan B menunjukkan hasil positif metamfetamin pada sabu dengan indikator warna biru. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap ganja, sebelum seluruh barang bukti dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan di lapangan apel Polrestabes Makassar dan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh seluruh pihak yang terlibat.


















