Jakarta – Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Vonis ini dibacakan oleh Hakim pada Kamis (11/07/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap SYL 10 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut mantan Gubernur Sulsel dan Bupati Gowa itu 12 tahun penjara. SYL dianggap terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian.
Selain hukuman penjara, JPU juga meminta Majelis Hakim mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar Amerika Serikat. Uang tersebut harus dibayar SYL maksimal satu bulan setelah hukuman inkrah (berkekuatan hukum tetap).

















