Makassar, – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar akan melaksanakan Operasi Patuh Kepolisian dalam bidang lalu lintas mulai dari tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Operasi ini akan menargetkan delapan pelanggaran utama, yaitu:
- Membonceng lebih dari satu orang
- Melanggar arus lalu lintas
- TMKP tidak seusai
- Tidak mematuhi batas kecepatan yang ditetapkan
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis
Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat, SE, M.Si mengimbau kepada para pengendara kendaraan roda dua dan roda empat di Kota Makassar untuk memperhatikan informasi ini dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Seluruh pengendara diimbau untuk melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan mereka sebelum berkendara.
“Operasi Patuh ini akan dilaksanakan dari tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024. Kami mengimbau kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan serta mematuhi aturan lalu lintas yang ada di Kota Makassar,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Makassar.
Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di Kota Makassar.


















