Polrestabes Surabaya Tangkap Bandar Judi Slot Royal Dream dengan Omset Rp1 Miliar per Bulan

  • Bagikan

Surabaya, – Polrestabes Surabaya berhasil menangkap bandar judi slot Royal Dream dengan omset mencapai Rp1 miliar per bulan. Bandar berinisial RA (25) ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa RA adalah bandar yang menjual chip dari aplikasi JITBIT. Selain RA, penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya juga menangkap lima karyawannya, yakni ANH (37), AH (25), ASE (28), AW (42), dan DAK (42).

“Hasil penambangan ditampung dalam 20 akun secara otomatis dengan alat bantu aplikasi bernama JITBIT dengan maksud untuk memudahkan dan dapat mengirimkan chip Royal Dream kepada pelanggan melalui e-commerce,” ujar AKBP Hendro dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2024).

Kepada penyidik, para pelaku mengaku menghasilkan 500 miliar chip dari menambang pemain di aplikasi tersebut. Chip tersebut dijual kepada para penjudi melalui situs e-commerce seharga Rp65.000 per satu miliar chip. Lima karyawan yang direkrut dengan gaji Rp2,5 juta per bulan turut membantu dalam operasi ini.

“Alhasil, omset mereka dalam waktu sebulan untuk penjualan chip judi slot itu mencapai Rp1 miliar lebih,” ungkapnya.

Menurut AKBP Hendro, operasi ini sudah berjalan sejak awal 2022. RA mulai menjual chip hingga pertengahan 2023 dan kemudian menemukan cara menambang chip untuk diperjualbelikan secara otodidak melalui internet.

“Saya belajar sendiri otodidak lewat internet. Saya belajar cara merekam dan sudah otomatis nanti jalan,” jelas RA.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *