Makassar – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 6,7 kilogram. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pemuda berinisial MRC (22) di Jalan Tidung 7, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, dalam konferensi pers pada Sabtu (20/7/2024) malam, menjelaskan bahwa penangkapan MRC pada 12 Juli lalu berhasil mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. Pada saat penangkapan di rumah MRC, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,36 gram.
“Sekitar pukul 23.00 Wita, anggota Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar mengamankan seorang tersangka berinisial MRC,” ungkap AKBP Restu Wijayanto saat rilis di kantornya.
Setelah penangkapan MRC, jajaran Satnarkoba yang dipimpin oleh AKP Bahtiar melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku lain berinisial IN (27) di lokasi jalan yang sama. Dari penangkapan IN, polisi menyita barang bukti sabu seberat 24,59 gram.
“Diamankan tersangka berikutnya berinisial IN, dengan barang bukti sebanyak 24,59 gram sabu,” ujar AKBP Restu Wijayanto.
Tim Narkoba Polres Pelabuhan Makassar tidak berhenti di situ. Mereka terus memburu pelaku lainnya dan berhasil menangkap tersangka ketiga berinisial PN (55), seorang pensiunan ASN. Dari keterangan PN, polisi mengetahui adanya jaringan lain yang melibatkan seorang perempuan berinisial HI.
Keberadaan HI berhasil ditemukan, dan ibu rumah tangga ini ditangkap di Jl Karunrung Asri, Kota Makassar. Dari pengakuan PN dan HI, diketahui bahwa mereka masih menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 14 kaleng yang disembunyikan di bawah tanah di kolong rumah HI di Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Barang bukti tersebut ditanam di dalam tanah dengan kemasan yang sangat rapi, segel tertutup rapat, dan dengan penutup plastik,” ungkap AKBP Restu Wijayanto.
Setelah melakukan pengecekan barang bukti, total sabu-sabu yang diamankan mencapai 6,796 kilogram.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar telah menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika. Satu dari empat pelaku tersebut adalah seorang ibu rumah tangga, sementara tiga lainnya adalah pria yang masih memiliki hubungan keluarga.
Barang bukti sabu seberat 6,795 gram atau 6,7 kilogram berhasil disita dalam pengungkapan tersebut, yang disembunyikan dalam kaleng susu bubuk.
Para terduga pelaku dijerat dengan pasal 11, pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta kemungkinan pidana mati.
Sebelum kronologi pengungkapan ini dipaparkan, barang bukti lebih dahulu diperiksa oleh Tim Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dipimpin langsung oleh Kabid Labfor Kombes Pol Wahyu.

















