Upacara PTDH, Kapolres Sidrap Pecat Dua Anggota Polri

  • Bagikan

Sidrap – Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong menunjukkan sikap tegas terhadap dua anggota Polri yang terbukti melanggar Pasal 127 tentang narkotika. Upacara yang berlangsung khidmat di halaman Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe No 1, Pangkajene, pada Senin pagi (22/07/2024).

Upacar pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut mencerminkan komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik.

Dua oknum Polri yang dipecat adalah Aipda Amran dan Brigpol Muhammad Yusuf. Aipda Amran dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara, sementara Brigpol Muhammad Yusuf dijatuhi pidana 1 tahun 3 bulan. Keduanya juga dipecat dari institusi Polri sebagai konsekuensi dari tindakan mereka yang melanggar hukum.

Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, dengan suara lantang dan tegas, menyatakan bahwa pemberhentian tidak dengan terhormat adalah langkah yang wajib diambil oleh institusi Polri terhadap anggota yang tidak lagi pantas mewakili institusi atau melanggar aturan yang berlaku.

“Tindakan ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel Polres Sidrap untuk selalu mematuhi kode etik dan menjauhi segala bentuk pelanggaran,” ujar AKBP Dr. Fantry Taherong dalam pidatonya. Dia menekankan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga integritas dan profesionalisme institusi Polri.

Upacara PTDH ini merupakan contoh nyata bahwa penegakan disiplin dan kode etik di Polri adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar. Kapolres Sidrap menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran, dan setiap anggota Polri diharapkan untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran di masa mendatang. Kapolres Sidrap berharap agar seluruh personel Polres Sidrap dapat mengambil hikmah dari kejadian ini dan berkomitmen untuk selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *