Polres Toraja Tangkap Penyalaguna Narkotika di Parkiran Minimarket

  • Bagikan

Toraja Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di halaman parkiran sebuah minimarket di Jalan Wolter Monginsidi, Malango’, Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/07/2024), berdasarkan hasil penyelidikan terkait informasi adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda, S.IK., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Syahrul Rajabia, S.T., M.H., pada Selasa, 23 Juli, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial DY alias PS (26), warga Tagari Tallunglipu, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 sachet plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis Sabu.

Selain itu, petugas juga menyita 1 sachet plastik klip bening kosong, 1 potongan pipet plastik warna hitam, 1 jaket, 1 dompet, dan 1 handphone merk Oppo A60 warna biru. Barang bukti tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan, dengan barang haram tersebut tersimpan di dalam potongan pipet plastik yang disembunyikan oleh pelaku.

Pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut dibeli secara online melalui media sosial Instagram dengan nama akun @googcappy. Berdasarkan bukti yang ditemukan, DY alias PS digiring ke Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan, dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Syahrul. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *