Makassar – Pelaku penikaman menggunakan pisau berhasil ditangkap Polsek Mamajang Polrestabes Makassar.
Kanit Reskrim Iptu Abd Latif S S. Sos, mengungkapkan, kejadian penganiayaan terjadi di Jalan Tupai Kecamatan Mamajang Kota Makassar, Sabtu (27/07/2024) dini hari.
Kanit Reskrim Iptu Abd Latif, didampingi Panit dua (2) Ipda Muhammad Rizal Taha, berhasil menangkap lelaki SH (51) Buruh harian lepas di Jalan Pelita Lembengi Kab. Gowa, Sabtu (27/07/2024) dini hari.
Kanit Reskrim mengungkapkan bahwa insiden penganiayaan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban.
“Penganiayaan berawal dari korban dan pelaku bersama teman – temannya minum – minuman keras jenis ballo kemudian terjadi kesalah paham antara korban dan pelaku hingga terjadi penusukan menggu akan pisau” jelas Iptu Abd Latif.
Lelaki SH bersama barang bukti berupa 1 buah pisau yang digunakan menusuk korban kini diamankan di Polsek Mamajang untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa ini menambah daftar kasus penganiayaan yang dipicu oleh konsumsi minuman keras di Makassar. Kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat memicu kekerasan.

















