Parepare – Seorang pemuda berinisial A (21) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Hamzah (34). Penangkapan terjadi di Jalan Mayor Abdullah, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Kapolsek Ujung, Kompol Suardi, S.Sos, M.H., menyatakan bahwa terduga A menganiaya korban dengan menggunakan sebongkah batu.
“Dari pemeriksaan awal, terduga A memukul kepala korban dengan batu cor sebanyak satu kali, menyebabkan luka robek di kepala korban,” jelas Suardi mewakili Kapolres Parepare pada Rabu, 31 Juli 2024.
Insiden ini dilaporkan oleh korban Hamzah pada hari Selasa, 30 Juli 2024. Berdasarkan laporan tersebut, aparat Polsek Ujung segera melakukan penangkapan terhadap terduga A.
“Saat ini, terduga A telah diamankan di Mapolsek Ujung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Suardi.
Menurut keterangan dari Kapolsek Ujung, penyebab penganiayaan ini diduga karena ketidakpuasan terduga A setelah bersenggolan dengan korban di pasar Labukkang.
“Terduga A mengakui bahwa ia tidak menerima baik setelah bersenggolan dengan Hamzah di pasar, sehingga melakukan penganiayaan,” ungkap Suardi menjelaskan kronologi singkat kejadian.
Atas perbuatannya, terduga A diancam dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan berdasarkan pasal 351 Ayat (1) KUHP. “Terhadap terduga A, dikenakan pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara,” tutup AKP Suardi.

















