BANTAENG – Aparat Polres Bantaeng berhasil menangkap sembilan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam operasi yang dilakukan di beberapa daerah, seperti Gowa, Jeneponto, dan Bone.
Penangkapan ini disampaikan oleh Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.IK., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polres Bantaeng, Rabu (31/7/2024).
AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, menjelaskan bahwa operasi penangkapan dilakukan dengan koordinasi antara Polres Bantaeng dan jajaran Polres di wilayah-wilayah tempat para tersangka bersembunyi.
“Semua tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan oleh penyidik,” ucap Kapolres.
Inisial para tersangka yang berhasil diamankan Polres Bantaeng yakni inisial M (15), F (27), Y (20), FR (16), FF (25), S (28), H (57), A (23), dan SA (27).
Para tersangka dikenakan pasal-pasal yang berbeda sesuai dengan tindak kriminal yang mereka lakukan. Enam tersangka pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP, satu tersangka penganiayaan dikenakan Pasal 351 KUHP, satu tersangka pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Bantaeng, dan satu tersangka pencabulan dikenakan Pasal 289 KUHP.
“Saat ini, para tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Operasi penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kriminal dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Bantaeng dan sekitarnya.


















