Barru – Kepolisian Resor Barru berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di Kabupaten Barru. Polres Barru dalam konferensi pers menghadirkan empat orang tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Kepala Satuan Narkoba, Iptu Boby Robiansar, S.H., M.H, menjelaskan kepada awak media bahwa pengungkapan sindikat ini bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di Kelurahan Sumpang Binangae. Tim Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak setelah menerima informasi tersebut.
“Pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024, sekitar pukul 02.00, Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial IW. Dari tangan IW, petugas menemukan 27 sachet narkotika jenis sabu yang siap edar,” ujar Iptu Boby.
Hasil interogasi awal terhadap IW mengungkap bahwa ia telah menyerahkan 5 sachet sabu kepada tersangka lain berinisial AG. Tim segera bergerak dan berhasil menangkap AG beserta barang bukti 5 sachet sabu yang diterimanya dari IW.
Lebih lanjut, dari interogasi terhadap IW dan AG, terungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pasangan suami istri berinisial AK dan KR, yang tinggal di Jalan Baronang. Sekitar pukul 02.30, tim opsnal melakukan penggerebekan di kediaman AK dan KR. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan 44 sachet sabu yang siap edar.
Dari keempat tersangka, polisi menyita total 76 sachet sabu dengan berat keseluruhan 41 gram. “Dari jaringan ini, ada empat tersangka yang kita amankan dan ditahan di Polres Barru. Total barang bukti yang disita sebanyak 76 sachet dengan berat keseluruhan 41 gram,” jelas Kasat Narkoba Iptu Boby Robiansar.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. IW dan AG dijerat Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, pasangan suami istri AK dan KR dijerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Pengungkapan sindikat narkoba ini menunjukkan komitmen Polres Barru dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Diharapkan dengan penangkapan ini, peredaran narkoba di Kabupaten Barru dapat diminimalisir dan memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya.
Polres Barru terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar keamanan dan ketertiban dapat terjaga.


















