Baris.id – Toraja Utara, Unit Resmob Polres Toraja Utara kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial JP (24) atas kasus penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri. JP, yang merupakan warga Lembang Sapan, Kecamatan Buntao, Kabupaten Toraja Utara, ditangkap pada Jumat (09/08/2024) sekitar pukul 19.00 WITA.
Korban, Sisilia (28), yang juga merupakan kekasih pelaku, ditikam oleh JP setelah pelaku memergoki Sisilia bersama seorang lelaki di dalam kamar kosnya. Meski korban sudah menjelaskan bahwa lelaki tersebut adalah adik kandungnya, JP yang dalam pengaruh minuman keras tidak bisa menahan rasa cemburunya.
Kejadian ini berujung pada aksi kekerasan, di mana JP mengambil pisau dapur dan menikam korban. Akibatnya, Sisilia mengalami luka tusuk di punggung serta luka robek di alis dan pipi sebelah kiri.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si, melalui Plt. Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia, S.H.,M.T, membenarkan peristiwa ini. “Pelaku diamankan oleh Unit Resmob saat pelaku kembali berada di kamar kos korban,” ujarnya.
JP telah mengakui perbuatannya dan kini berada dalam tahanan Polres Toraja Utara. Barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan dalam penganiayaan juga telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JP diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.


















