Bareis.id – Makassar, Polda Sulawesi Selatan akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji yang menimpa seorang wanita bernama RML (49), yang jasadnya ditemukan dalam sebuah koper di rumah kontrakan di Jl. Pelelangan Ikan, Jagong, Kabupaten Pangkep. Peristiwa tragis ini terjadi pada 10 Agustus 2024 lalu dan sontak menggemparkan masyarakat setempat.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (19/08/2024), Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djayadi, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan, AND (37), yang juga merupakan warga di kawasan yang sama, telah berhasil ditangkap. Lebih mengejutkan lagi, pelaku diketahui adalah seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian motor antara tahun 2006 dan 2008.
Kapolda menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelaku, dalam kondisi mabuk setelah pesta minuman keras jenis ballo di salah satu kafe di Pangkep, masuk ke rumah kost korban. Niat awal pelaku adalah untuk mencuri, namun saat melihat korban yang sedang tertidur pulas, pelaku melakukan tindakan asusila yang kemudian berujung pada pembunuhan. Korban yang sempat terbangun dan berusaha melawan, dicekik dan wajahnya ditindih dengan bantal oleh pelaku hingga tidak sadarkan diri.
Setelah melakukan perbuatan biadab tersebut, pelaku kembali ke rumahnya untuk mengambil koper dengan alasan hendak meminjamkannya kepada temannya. Pelaku kemudian memasukkan korban yang sudah tidak sadarkan diri ke dalam koper dan berniat membuangnya di area persawahan. Namun, karena koper tersebut terlalu berat, pelaku akhirnya membuangnya di lorong sekitar kost tersebut sebelum melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korban, termasuk handphone, uang tunai, dan sepeda motor.
Dalam upayanya melarikan diri, pelaku menuju Makassar dan menjual sepeda motor korban di Maros setelah motor tersebut mogok. Pelaku akhirnya tertangkap setelah tiba di Balikpapan pada 12 Agustus 2024.
Atas perbuatannya, AND (37) kini menghadapi dakwaan berat dengan tiga pasal yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kasus ini kini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya dari tindakan kriminal yang semakin nekat dan sadis.


















