Baris.id – Tana Toraja, Pria paruh baya berinisial YS (56), warga Kelurahan Tapparan, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, telah diamankan oleh Satuan Resmob Polres Tana Toraja.
YS ditangkap polisi lantaran diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak perempuan di bawah umur. Dua anak perempuan, masing-masing berinisial LP (8 tahun) dan IR (5 tahun).
Perbuatan tidak senonoh terhadap LP dilaporkan telah berlangsung sejak Oktober 2023 dan berlanjut hingga Agustus 2024, sementara kejadian yang menimpa IR dilaporkan terjadi pada 14 Agustus 2024.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan penangkapan tersangka. “Benar, tersangka telah diamankan di Polres Tana Toraja atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap dua anak perempuan masing-masing berumur 8 dan 5 tahun di Kelurahan Tapparan, Kecamatan Rantetayo,” ujar Kapolres, Rabu (21/8/2024).
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan YS berhasil diamankan di kediamannya.
YS kini ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja.
“Di hadapan penyidik, YS mengakui perbuatannya dan sejak Senin, 19 Agustus 2024, resmi ditahan di rutan Polres Tana Toraja,” jelasnya.
Atas perbuatannya, YS terancam dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


















