Curi HP di Atas Kapal Penumpang, Pelaku Ditangkap Polisi

  • Bagikan

Baris.id – Parepare, Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di atas kapal KM. Thalia. Pelaku diamankan inial AN (30) swasta berdomisili di Jalan H. Agussalim, Kota Parepare. Kamis (5/9/2024).

Kasus ini bermula pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 wita, ketika Sovian (korban) seorang wiraswasta asal Talabangi, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Gowa, melaporkan kejadian pencurian yang menimpa dirinya.

Kejadian tersebut terjadi di ruang mesin kapal KM. Thalia yang pada saat itu sedang bersandar di dermaga Pelabuhan Nusantara, Jalan Andi Cammi, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

Korban sedang mengisi daya handphone merk Oppo A57 berwarna hitam miliknya di ruang mesin kapal KM. Thalia. Saat ia kembali HP korban tidak ditemukan di tempat ia mengisi daya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp. 2.700.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

Ipda Fahril Nurdin Kanit Reskrim Polsek KPN Polres Parepare, menyebutkan atas perbuatannya mencuri HP korban, terduga AN (30) dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

“Saat ini terduga AN (30) diamankan di Mapolsek KPN, bersama barang bukti hasil kejahatannya, ia di duga kuat telah melakukan mengambil tanpa hak barang milik dari korban (Sovian), dan kepadaya di sangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara hingga 6 tahun “ ucap Fahril.

Dengan didampingi Kasi Humas Polres Parepare, Iptu Suhendarwadi, Kanit Reskrim Ipda Fahril mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa untuk mempercepat proses penanganan dan penyelesaian kasus.

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *