Baris.id – Bone, Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (05/10/2024) pukul 19.00 WITA. Pelaku berinisial TW alias D Bin K (30), warga Desa Uloe, ditangkap karena kedapatan memiliki tiga sachet kecil narkotika jenis sabu.
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh oleh pihak kepolisian. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku tertangkap tangan menyimpan tiga sachet kecil sabu, bersama barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel OPPO A60 berwarna ungu malam dan nomor sim card 0852-5611-XXXX yang digunakan oleh pelaku.
“Pelaku TW alias D bin K tertangkap tangan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang kami amankan meliputi tiga sachet kecil sabu dan satu unit ponsel,” kata IPTU Aswar.
Dalam interogasi awal, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui metode sistem tempel seharga Rp600.000. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah IPTU Aswar.


















