Baris.id, Luwu Utara – Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Dusun Mataram, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat, (6/12/2024).
Tujuh tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial MD (20), AR (21), AM (19), MH (28), MT (26), RA (23), dan A (18) oleh Tim Resmob Polres Luwu Utara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muh. Althof Zainudin.
Kasat Reskrim menerangkan, korban berinisial lelaki N (34) ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan luka di kepala. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, korban akhirnya meninggal dunia keesokan paginya.
Menurut keterangan dari ibu korban, G (53), korban ditemukan sekitar pukul 17.30 WITA di tepi sungai dengan darah mengalir dari telinga dan hidung serta kepala bagian belakang yang membengkak.
Korban sempat dibawa ke RS Hikmah Sukamaju, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal pada Sabtu pagi, 7 Desember 2024, pukul 06.30 WITA.
“Saya sangat terpukul. Sejauh yang saya tahu, anak saya tidak memiliki masalah dengan siapapun,” ungkap G saat melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Selain tersangka Polisi juga menyita barang bukti satu tongkat kayu berwarna hitam.
Para pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Motif di balik kejadian ini masih dalam penyelidikan.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, mengapresiasi gerak cepat Kasat Reskrim dan tim Resmob dalam menangkap tersangka. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

















