Makassar – Tim Gabungan Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Makassar dan Unit Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea berhasil mengungkap kasus pencurian ternak (curnak) sapi dengan menangkap dua terduga pelaku, MS (53) dan DGW (52), yang keduanya merupakan warga Kabupaten Takalar.
Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Muh. Rijal, SH, MH, bersama Kasubnit 2 Jatanras Ipda Nasrullah, A.Md.Kep, SE, MH, Ipda Andre Satya Dharma, S.Trk, dan Iptu Muh. Iqbal Kosman.
Kedua pelaku ditangkap di Desa Timbuseng, Dusun Tanasambayang, Kabupaten Takalar, setelah dilakukan penyelidikan intensif. Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya, DGN, masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Mako Polsek Tamalanrea pada Jumat (20/12/2024) malam, Kapolsek Tamalanrea menjelaskan bahwa kasus pencurian ini terjadi pada Rabu, 18 Desember 2024, di Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea. Korban, Abdul Solo, warga Jalan Dampang, melaporkan kehilangan tiga ekor sapi yang berada di kandang miliknya.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di Kabupaten Takalar.
“Tim gabungan Polsek Tamalanrea dan Unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap tersangka di Kabupaten Takalar,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan, dua dari tiga ekor sapi hasil curian telah dijual kepada seseorang berinisial Lk. M. Polisi pun melakukan pengembangan dan mengamankan M sebagai pembeli sapi curian tersebut.
Kapolsek Tamalanrea mengatakan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk menangkap terduga pelaku lainnya yang masih buron.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk melapor segera apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” ujar Kapolsek.
Barang bukti berupa dua ekor sapi berhasil diamankan, sementara penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap terduga pelaku lainnya.

















