Sat Narkoba Polrestabes Makassar Tangkap 90 Tersangka, Barang Bukti 8 Kg Sabu

  • Bagikan

Makassar – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap 59 kasus penyalahgunaan narkotika selama periode Maret hingga pertengahan April 2025. Sebanyak 90 tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Konferensi pers yang digelar di depan lobi Mapolrestabes Makassar pada Senin (14/04/2025) ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si. Ia didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febriantara, SIK, MH, Wakasat Narkoba Kompol Syamsul, P.S. Sos, dan Kasi Humas AKP Wahiduddin.

“Pada hari ini kami laksanakan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pasca Ops Ketupat 2025, yaitu untuk periode bulan Maret hingga pertengahan April 2025,” ujar Kapolrestabes Makassar.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 kilogram sabu-sabu, 30 butir pil ekstasi, 1 kilogram ganja, dan 185 gram tembakau sintetis.

Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan, salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025 di Jalan Pengayoman, Makassar. Dalam operasi ini, tiga tersangka berinisial RS, HB, dan NR diamankan bersama barang bukti sebanyak 3,32 kilogram sabu-sabu.

Pengungkapan lainnya dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025 di dua lokasi berbeda, yakni Jalan A.P. Pettarani Lorong 1 dan Jalan Baji Gau III, dengan dua tersangka berinisial RAS dan MRS. Polisi berhasil menyita 4,2 kilogram sabu-sabu dari para tersangka.

Kemudian, pada Senin, 24 Maret 2025, pengungkapan dilanjutkan di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar dan Jalan Macanda, Kabupaten Gowa. Tiga tersangka berinisial AHR, AR, dan FB diamankan bersama barang bukti 1 kilogram ganja.

Sementara itu, pada Selasa, 11 Maret 2025, satu tersangka berinisial AH ditangkap di Kecamatan Tamalanrea, Makassar dengan barang bukti 500 gram ganja.

“Dari total pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 42.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi satu gram dikonsumsi lima orang. Taksiran nilai barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari Rp12 miliar,” jelas Kombes Pol Arya Perdana.

Ia menegaskan bahwa seluruh tersangka yang diamankan merupakan pengedar, dan pihak kepolisian masih terus memburu jaringan bandar di balik peredaran barang haram ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *