Makassar – Sebuah permasalahan ringan antara warga di Perumahan Telkomas, Kecamatan Biringkanaya, diselesaikan secara kekeluargaan dengan bantuan Bhabinkamtibmas Kelurahan Berua, Aiptu Made Yasa, pada Senin (21/04/2025).
Permasalahan bermula dari laporan warga bernama warga Jl. Telkom 3 No. 85 RT 06 RW 03, yang mengadukan bahwa kursi plastik miliknya telah diambil oleh seorang pemulung. Kursi tersebut diketahui sedang digunakan untuk menjemur pakaian di depan rumah.
Menanggapi laporan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama pihak keamanan perumahan segera menindaklanjuti dengan mendatangi rumah terduga pelaku dan kemudian mempertemukan kedua belah pihak di pos security Telkomas untuk mediasi.
Dalam mediasi, warga yang berselisih menyampaikan bahwa dirinya tidak keberatan atas kejadian tersebut dan memilih untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kedua pihak pun sepakat berdamai tanpa proses hukum lebih lanjut.
Aiptu Made Yasa dalam kesempatan itu memberikan pesan-pesan kamtibmas agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan manyampaikan pentingnya saling menghargai serta tidak mengambil barang milik orang lain tanpa izin.
“Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran agar kita semua lebih bijak dan tidak sembarangan mengambil barang yang bukan miliknya, sekecil apa pun itu,” ujar Aiptu Made.
















