Respon Cepat Laporan Call Center 110, Polsek Tamalate Tindak Lanjuti Dugaan Kekerasan Anak

  • Bagikan

MAKASSAR – Personel piket fungsi Polsek Tamalate Polrestabes Makassar merespons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Polri 110 terkait dugaan kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri, Kamis (25/06/2026) malam.

Laporan tersebut diterima sekitar pukul 21.00 Wita dari warga yang mengadukan adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Alauddin Lorong 2D Nomor 54, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Menerima informasi tersebut, personel piket fungsi Polsek Tamalate segera bergerak menuju lokasi guna melakukan pengecekan dan tindak lanjut.

Namun saat petugas tiba di tempat kejadian, terduga pelaku yang merupakan ibu dari anak tersebut diketahui masih berada di tempat kerjanya dan belum kembali ke rumah.

Dalam penanganan laporan tersebut, personel Polsek Tamalate turut didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Mangasa AIPTU Irwan, Babinsa Kelurahan Mangasa Serda Alim Bachri, serta Tim Opsnal Resmob Polsek Tamalate.

Setelah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga dan unsur tiga pilar Kelurahan Mangasa, diperoleh informasi bahwa permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan dengan mempertimbangkan dampak sosial yang dapat ditimbulkan apabila persoalan berkembang lebih luas.

Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin, S.E., M.M., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Polri 110 akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional oleh jajarannya.

“Setiap pengaduan masyarakat harus direspons dengan cepat dan tepat. Kami terus mengingatkan seluruh personel agar selalu hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar Kapolsek.

Ia juga mengimbau para Bhabinkamtibmas untuk terus memberikan edukasi kepada warga terkait pentingnya menjaga keharmonisan keluarga serta menghindari segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap anak-anak.

Selain itu, Kapolsek mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas maupun peristiwa yang membutuhkan kehadiran polisi melalui layanan Call Center Polri 110 yang siap menerima laporan selama 24 jam.

Langkah cepat yang dilakukan Polsek Tamalate tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan yang diterima mendapat penanganan secara profesional, humanis, dan berorientasi pada penyelesaian masalah.

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *