Makassar – Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait kasus kejahatan jalanan kategori pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C. Kegiatan berlangsung di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Selasa (26/05/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro. Turut hadir Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Feby Dapot P. Hutagalung, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi, Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantanti, Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, serta Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana.
Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa konferensi pers tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menangani tindak pidana kejahatan jalanan, termasuk kasus penganiayaan berat dan kepemilikan senjata tajam.
“Ini adalah wujud kami dalam rangka melindungi masyarakat terkait berbagai kasus menonjol di wilayah hukum Polda Sulsel. Beberapa hari dan minggu terakhir banyak muncul di media sosial terkait kejahatan jalanan, curas, serta penggunaan senjata tajam seperti busur dan lainnya,” ujar Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Ia menegaskan bahwa sejak awal menjabat sebagai Kapolda Sulsel, persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi perhatian utama.
“Kami telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polda Sulsel. Saat pertama kali menjabat sebagai Kapolda Sulsel, ini menjadi perhatian dan terus kami lakukan kegiatan penegakan hukum serta perlindungan kepada masyarakat,” tambahnya.
Kapolda Sulsel juga mengakui adanya peningkatan tren kejahatan jalanan dalam beberapa waktu terakhir.
“Dengan naiknya tren kejahatan jalanan, kami akan lebih meningkatkan lagi upaya-upaya yang melibatkan seluruh unsur, bahkan memberikan backup dari Polda ke kesatuan wilayah,” tegasnya.
Polda Sulsel mencatat, hingga saat ini terdapat 148 laporan polisi (LP) dengan total 176 tersangka yang berhasil diamankan dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
“Total laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres jajaran sampai saat ini sebanyak 148 laporan polisi dan sudah kami amankan 176 tersangka. Ini terus kami laksanakan dan dalam tempo waktu satu bulan terakhir angka itu yang kami dapatkan,” jelas Kapolda.
Adapun rincian penanganan kasus di sejumlah wilayah, yakni Polrestabes Makassar 63 LP dengan 73 tersangka, Polres Pelabuhan Makassar 4 LP dan 5 tersangka, Polres Maros 9 LP dan 9 tersangka, Polres Pangkep 4 LP dan 5 tersangka, Polres Barru 3 LP dan 6 tersangka, Polres Sidrap 15 LP dan 11 tersangka, Polres Parepare 5 LP dan 5 tersangka, Polres Wajo 1 LP dan 1 tersangka, Polres Bone 3 LP dan 9 tersangka, Polres Gowa 9 LP dan 11 tersangka, Polres Takalar 3 LP dan 3 tersangka, Polres Enrekang 4 LP dan 4 tersangka, Polres Jeneponto 1 LP dan 1 tersangka, Polres Bulukumba 2 LP dan 2 tersangka, Polres Palopo 3 LP dan 9 tersangka, Polres Toraja Utara 1 LP dan 1 tersangka, Polres Luwu 1 LP dan 4 tersangka, Polres Luwu Timur 1 LP dan 1 tersangka, Polres Luwu Utara 1 LP dan 1 tersangka, serta Polres Selayar 1 LP dan 2 tersangka. Sementara Polres Soppeng, Bantaeng, Sinjai, dan Tana Toraja nihil kasus.
Dari total 148 LP tersebut, sebanyak 18 perkara telah memasuki tahap II, 14 perkara masih dalam proses tahap I ke kejaksaan, dan 126 perkara masih dalam tahap pemberkasan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil, 123 unit sepeda motor, 2.091 busur beserta anak panah, 96 senjata tajam berupa parang, badik, samurai, dan golok. Polisi juga menyita kunci letter T, linggis, telepon genggam, emas, serta laptop.
Kapolda menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 447 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Sementara untuk kasus pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Untuk penganiayaan berat dijerat Pasal 468 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan kepemilikan senjata tajam dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.


















