Polri Ungkap Kasus Penggelapan Kendaraan Roda Dua Jaringan Internasional

  • Bagikan

Jakarta – Polri berhasil membongkar kasus penggelapan kendaraan roda dua jaringan internasional yang telah menjual sebanyak 20.000 motor. Dalam operasi ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu NT dan ATH sebagai debitur, WRJ dan HS sebagai penadah, FI dan HM sebagai perantara, serta WS sebagai eksportir.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro, dalam konferensi pers pada Kamis (18/7/2024), menjelaskan bahwa dari penindakan ini disita 675 unit kendaraan roda dua berbagai merek.

“Modus operandi jaringan ini adalah mengambil motor dari leasing dengan menggunakan identitas masyarakat. Pihak yang menyediakan KTP warga diberi imbalan sebesar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta,” jelas Djuhandani.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 675 unit sepeda motor dan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya transaksi pengiriman sekitar 20.000 unit sepeda motor dari Februari 2021 hingga Februari 2024.

Kendaraan tersebut ditemukan di beberapa lokasi, termasuk gudang penadah di Kelapa Gading, Jakarta Utara; Pelabuhan Tanjung Priok; Padalarang, Bandung Barat; Kabupaten Bandung; Kabupaten Cimahi; dan Cihampelas, Bandung Barat. Dalam gudang-gudang tersebut, ditemukan kendaraan roda dua utuh dan sparepart dengan jumlah yang berbeda-beda.

Motor-motor tersebut dijual oleh para tersangka ke negara-negara seperti Vietnam, Hong Kong, Thailand, Rusia, Nigeria, dan Taiwan. Pengiriman dilakukan tanpa surat-surat kelengkapan kendaraan, dan rata-rata dilakukan melalui jalur laut.

Para tersangka hanya mengeluarkan biaya sekitar Rp5-Rp8 juta untuk setiap motor dan menjualnya ke luar negeri dengan harga Rp30-Rp40 juta. Kerugian yang dialami pihak leasing mencapai Rp826.640.000.000, sementara akumulasi kerugian ekonomi negara mencapai Rp49.598.400.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, serta Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *