Makassar—Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar telah menetapkan H. Al Qadri (36), pengemudi mobil Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi B 1539 CJH, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua korban jiwa dan beberapa korban luka.
Kecelakaan tersebut terjadi pada 25 September 2024, sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Tol Reformasi, dekat KM 6, Kota Makassar.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, didampingi Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, dalam keterangan resmi pada Senin (11/10/2024) sore, menjelaskan kronologi kejadian, pengemudi Toyota Land Cruiser tersebut, yang hendak menuju Bandara Sultan Hasanuddin, berusaha mendahului kendaraan di depannya di jalur tol. Namun, setelah tidak diberi ruang oleh kendaraan tersebut, Al Qadri mengambil lajur kiri dan menabrak sebuah truk tronton dengan nomor polisi DD 8937 yang sedang melaju di jalur tersebut.
Kecelakaan ini mengakibatkan korban Hj. Nurjannah, yang mengalami luka serius pada bagian kepala, tangan, kaki, serta rahang, meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di RS Primaya. Korban lainnya, Muhammad Fadlan, mengalami luka parah pada bagian kepala, perut, dan tangan, juga meninggal dunia di rumah sakit yang sama.
Korban lain yang mengalami luka dalam kecelakaan ini adalah Khaerunnisa, yang mengalami patah tulang bahu serta luka robek pada ketiak dan dada. Setelah mendapatkan perawatan di RS Ibnu Sina, Khaerunnisa telah diperbolehkan pulang pada 30 September 2024. Sedangkan Ainun Kirani Al Qadri, anak dari tersangka, mengalami luka ringan pada pipinya namun tidak memerlukan perawatan lebih lanjut.
Tersangka, H. Al Qadri, yang juga mengalami luka lecet di lututnya, adalah suami dari Hj. Nurjannah dan ayah dari Muhammad Fadlan, dua korban yang meninggal dunia dalam insiden tersebut.
Hingga saat ini, H. Al Qadri belum ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif dan mengingat hubungan keluarganya dengan para korban.
Kasus ini akan ditangani berdasarkan Pasal 310 ayat 4 dan ayat 3, serta sub Pasal 109 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka berat hingga korban jiwa.


















